Pagaralam, Sumselupdate.com – Satu peristiwa di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan justru berujung pada dua perkara hukum berbeda.
Seorang atasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan, sementara pelapor dalam kasus tersebut ikut terseret sebagai tersangka dalam perkara akses data ponsel tanpa izin.
Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan kompleksitas penanganan hukum dalam satu konflik yang melahirkan dua delik pidana terpisah.
Tersangka pertama, UB (35), merupakan atasan di lingkungan kerja yang kini menjalani proses hukum atas dugaan pencabulan.
Sementara itu, RA (24), yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda terkait akses ilegal data ponsel.
Baca Juga: Mahasiswi di Pagaralam Jadi Tersangka dan Ditahan, Akses Ponsel Tanpa Izin hingga Kirim Foto Pribadi
Perkara dugaan pencabulan bermula dari laporan RA atas kejadian yang terjadi pada 30 November 2025 di ruang berangkas Kantor Pos Pagaralam.
Dalam laporannya, UB diduga melakukan tindakan cabul berupa merangkul, mencium, hingga kontak fisik dengan unsur paksaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pendampingan korban, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UB juga telah ditahan sejak 7 Februari 2026.
Di sisi lain, UB melaporkan RA atas dugaan akses data ponsel tanpa izin. Dalam laporan tersebut, RA diduga membuka ponsel milik UB, mengakses galeri, dan menyebarkan foto yang mengandung unsur sensitif kepada pihak lain.
Perkara ini ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik mengamankan barang bukti berupa beberapa unit ponsel serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Pagaralam Mansyur menegaskan bahwa kedua perkara tersebut berdiri sendiri secara hukum.
“Ini dua perkara dengan delik berbeda. Kasus pencabulan ditangani Unit PPA, sedangkan akses data tanpa izin ditangani Unit Pidsus. Keduanya tidak saling mempengaruhi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat memiliki posisi berbeda dalam perkara yang berbeda.
“Bisa saja seseorang menjadi korban dalam satu kasus, namun menjadi pelaku dalam kasus lain. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian,” jelasnya.
Saat ini, penyidik memastikan kedua perkara tetap diproses sesuai prosedur hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalitas.
Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalitas.
“Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Mansyur.
(**)











