Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah menjalani proses penyidikan yang cukup panjang, Polres Pagaralam akhirnya menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru tari terhadap siswa SMA di Pagaralam ke Kejaksaan Negeri Pagaralam.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Candra Kirana SH MH, bersama Kasi Humas AKP Mastoni mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka atas nama Imam Subhi dilakukan pada Kamis, (19/12/2024), pukul 13:00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus dugaan pencabulan ini sempat viral di media sosial pada Juni 2024, yang melibatkan seorang guru tari di Pagaralam yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswa SMA.
Laporan pertama kali diterima pada 2 Juni 2024 oleh pihak kepolisian, dengan nomor laporan LP/B-97/VI/2024/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan, yang dilaporkan oleh orang tua korban, Widi Susanto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Candra Kirana SH MH, proses penyidikan terhadap tersangka Imam Subhi memakan waktu sekitar 117 hari.
Baca juga : Anggota DPR: Pencabulan di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat
“Tersangka telah ditahan di Polres Pagaralam hampir empat bulan, dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kami melanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pagaralam,” ungkap Candra.
Tersangka Imam Subhi diserahkan dengan didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) pada hari Kamis, sesuai dengan surat pemberitahuan berkas lengkap dari Kejaksaan Negeri Pagaralam yang bernomor B-2217/L.6.18/Eku.1/12/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik, dan tersangka dapat menjalani proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga : Keluarga Korban Pencabulan Kecewa Dengan Keputusan Hakim
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman yang berat. Kejaksaan Negeri Pagaralam kini akan melanjutkan proses hukum ini menuju persidangan. (**)