Anggota DPR: Pencabulan di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Penulis: - Kamis, 10 Oktober 2024
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang yang menimpa sejumlah anak di bawah asuhan yayasan tersebut.

Arzeti mengutuk tindakan pengurus yayasan dan menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban.

Bacaan Lainnya

“Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Arzeti di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Kasus pencabulan ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16) melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada Juli 2024. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sudirman (49), Ketua Yayasan Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28), yang merupakan pengasuh.

Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Arzeti yang sebelumnya bertugas di Komisi IX DPR dengan fokus pada sektor kesehatan, juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara intensif untuk korban guna meminimalisasi dampak psikologis jangka panjang.

“Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak itu,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Dia menambahkan, proses penyembuhan trauma korban melalui bimbingan psikologis harus dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri.

Dikatakan, kekhawatiran tanpa dukungan yang tepat, korban berisiko menjadi predator di masa depan.

Dalam investigasi terungkap salah satu tersangka juga pernah menjadi korban predator seksual yang kemudian berkontribusi pada penyimpangan perilakunya.

Arzeti mendesak Pemerintah lebih memperhatikan persoalan ini dan memastikan semua sumber daya manusia di lembaga yang menangani anak-anak diperiksa dari sisi psikologis.

“Sertifikasi resmi dan pelatihan intensif terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.