Balai Karantina Sumsel Perketat Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, 752 Ternak Sudah Diperiksa

Writer: - Senin, 27 Januari 2025
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumsel memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku.

Palembang, Sumselupdate.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan Penyakit (HRP) Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumsel ke Kepulauan Bangka Belitung, maupun sebaliknya.

Read More

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengecek kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.

Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan. Kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi.

Langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan bio sekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.

Baca juga : Cegah Penyebaran PMK, Balai Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.

“Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain,” katanya, Senin (27/1/2025).

Lebih lanjut Kostan menjelaskan bahwa saat ini Sumatera Selatan merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK.

Baca juga : Cegah Penyebaran PMK, Dinas KPP Sumsel Siapkan 10 Ribu Dosis Vaksin

Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkendali, tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Hal yang sama juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini termasuk dalam zona kuning.

“Selama Januari tahun 2025 ini, Karantina Sumsel telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 ekor sapi dalam tiga puluh dua frekuensi lalu lintas, serta 300 ekor kambing dalam tiga frekuensi lalu lintas. Kami menerapkan biosekuriti yang ketat dan sesuai prosedur karantina. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen karantina untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit,” jelas Kostan.

Selain itu, saat libur nasional dan cuti bersama, terkait Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, Barantin tetap membuka layanan karantina di seluruh unit pelaksana teknis (UPT).

Hal demikian demi memberikan layanan publik yang prima dan bentuk Barantin mendukung swasembada serta ketahanan pangan nasional.

“Kami tetap buka memberikan layanan di seluruh satuan pelayanan wilayah Karantina Sumsel. Sesuai edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sebagai bentuk Barantin mendukung untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan menerapkan biosekuriti dan biosafety,” jelas Kostan.

Kostan mengimbau masyarakat untuk lapor kepada petugas karantina sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan, baik antarpulau maupun antarnegara.

Karantina Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran PMK. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran PMK. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts