Laporan: Marwan Ashari
Lubuklinggau,sumselupdate.com – Diduga memiliki dua senjata api (senpi) ilegal beserta amunisi, Agus Witono (50) warga Jalan Kamboja RT. 4 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan l Kota Lubuklinggau di gerebek Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka digerebek di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/134 /VIIl/2022/SPKT/RES LLG/POLDA SS pada 08 Agustus 2022.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser .Satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 butir amunisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harisssandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP M Rommi, SH.MH mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan senjata api beserta amunisi. Kemudian Kasat Reskrim AKP M. ROMI, S.H., M.H bersama dengan Tim Macan Polres Lubuklinggau, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka tanpa lakukan perlawanan. Tersangka berhasil diamankan Tim Macan Linggau.
Saat penggeledahan tim macan berhasil menemukan dua pucuk senjata Api laras panjang jenis Mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 butir amunisi yang disimpan di dalam kamar tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka di tangkap saat sedang berada di dalam rumah nya,” jelasnya.
Dari hasil interograsi tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa dua pucuk senjata Api laras panjang jenis Mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun dan 1498 butir amunisi milik tersangka. (**)











