Menyaru Anggota Polri dan TNI di Medsos, Dua Napi di Sumsel Perdayai Perempuan dari Video Seks Hingga Diperas

Jumat, 4 September 2020
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat press realese ungkap kasus, Jumat (4/9/2020).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dua kasus penipuan dengan modus menyaru anggota Polri dan TNI.

Parahnya, kedua pelaku tersebut narapidana yang ditahan di Prabumulih dan Lubuklinggau. Keduanya melakukan penipuan di balik penjara.

Kasus ini bisa diungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan dua napi yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri tersebut

Advertisements

Pelaku tersebut diketahui bernama Fandi Ahmad (30), warga Jalan Karisma 2, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih, Sumsel yang mengaku anggota Pori.

Tersangka Fandi Ahmad diketahui ditahan di Lapas Prabumulih yang saat ini menjalani hukuman sembilan tahun.

Tersangka kedua adalah Andri Arli alias Peng (46), warga Desa Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas yang merupakan tahanan Lapas Lubuklinggau karena kasus pencurian yang divonis dua tahun.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Jumat (4/9/2020) mengatakan, tersangka Fandi Ahmad dalam melancarkan aksi dengan mengapload foto di media sosial facebook dengan seragam Polri yang didapat dari Lampung.

Kemudian pelaku mencari mangsanya melalui media sosial facebook. Merasa akrab dengan korban hubungan tersebut berlanjut ke WhatsApp hingga korban dijanjikan untuk dinikahi.

“Setelah dekat dan saling berhubungan, korban diajak video call hingga video sex dilakukan oleh korban. Melihat ada kesempatan pelaku merekam video korbannya agar dapat dimanfaatkan,” kata Kombes Anton Setywan.

Rekaman video call sex tersebutlah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan pemerasan dengan pengancaman terhadap korban.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat press realese ungkap kasus, Jumat (4/9/2020).

Tersangka meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka jika tak ingin video tersebut tersebar.

Dikarenakan takut akan disebar, korban pun memberikan sejumlah uang hingga akhirnya korban merugi sebanyak Rp3,8 juta.

Sementara itu, ada satu lagi tersangka yang diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan kasus penipuan yang sama dilakukan di dalam lapas.

Satu tersangka tersebut yakni Andri Arli alias Peng (46) warga desa Muara Kelingi Musirawas yang merupakan tahanan Lapas Lubuklinggau.

“Modus tersangka yang satu ini dengan mengambil oto anggota TNI melalui internet dan kemudian mengedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya. Di sosial media mengaku sebagai Andrigo anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat Serka,” lanjutnya.

Kemudian tersangka berkenalan dengan korban melalui sosial media hingga menjalin komunikasi.

“Selama tiga bulan, akhirnya komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan video call, tersangka ini berjanji akan datang ke Sumsel untuk mendatangi korban,” lanjut Anton

Setelah akrab dengan korban, tersangka pun meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Salah satunya uang untuk menemui korban hingga akhirnya korban tertipu sebesar Rp17,5 Juta.

“Setelah korban mengirimkan uang, nomor WA korban justru diblokir oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku ini bermain di dalam lapas,” kata Anton.

Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam press realese tersebut kedua tersangka tidak dihadirkan karena sudah berada di dalam tahanan karena masih menjalani hukuman dari kasus sebelumnya.

Terkait masih adanya narapidana bebas menggunakan telepon genggam di dalam lapas, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihak lapas sudah melakukan pengawasan, namun para narapidana ‘pintar’ dalam memasukan HP.

“Bukan kewenangan kita dan saya yakin pengawasan di sana (lapas –red) sudah dilakukan, namun karena memang mereka (napi –red) pintar-pintar untuk memasukan HP ke dalam lapas. Pastinya kita akan memberikan masukkan ke sana,” kata Supriadi. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.