Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri memutuskan melakukan penahanan terhadap 2 pengurus yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan lengkap berkas perkaranya.
Kedua tersangka yang ditahan penyidik Mabes Polri itu adalah LU dosen Universitas Binus yang menjabat sebagai Ketua Yayasan UBD Palembang.
Kemudian, FC merupakan ASN Kemenkeu RI yang menjabat sebagai pengurus Yayasan UBD Palembang.
Seperti diketahui, keduanya menjadi tersangka dalam laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang terjadi di UBD Palembang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp38 miliar.
Kuasa hukum pelapor, M Novel Suwa, SH, MM, MSi menyatakan penahanan terkonfirmasi setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Dittipideksus Bareskrim Polri, pada Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh Dittipideksus Polri, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Angkat Bicara
”Iya benar, kemarin sore informasi yang kami dapat kedua tersangka itu sudah ditahan,” ucap Novel saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Selasa (15/7/2025).
Penahanan itu disebut juga setelah Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara dari kedua tersangka tersebut lengkap atau P21.
Terpisah, Reinhard Richard A Watimena SH selaku kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan kliennya.
Baca Juga: Rektor Universitas Bina Darma Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU Mencapai Rp38 Miliar
“Bentar ya bang kami lagi meeting ini,” tulisnya dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, sore tadi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi menyatakan jika berkas perkara dua tersangka yang menjabat sebagai pembina Yayasan UBD Palembang, telah lengkap sejak Rabu (9/7) lalu.











