Rektor Universitas Bina Darma Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU Mencapai Rp38 Miliar

Writer: - Sabtu, 31 Mei 2025
Gedung Universitas Bina Darma Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menetapkan Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang  sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp38 miliar, Sabtu (31/5/2025).

Penetapan tersebut setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus mengeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Dirtipideksus Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.

Read More

Dalam surat tersebut, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni SA selaku Rektor, YK Direktur Keuangan Universitas Bina Darma Palembang diduga melanggar pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang penggelapan dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini sendiri bermula adanya laporan Suheriyatmono di tahun 2022 silam yang ditangani Ditipideksus Mabes Polri.

Di mana kasusnya bermula saat korban Suheriyatmono membeli sejumlah bidang tanah yang kini berdiri kampus Universitas Bina Darma Palembang padatahun 2001 senilai Rp4.6 miliar.

Selanjutnya, melalui Yayasan Bina Darma Palembang membayar sewa senilai Rp75 juta setiap bulannya terhadap Suheriyatmono dan Rifa Ariani termasuk kepada almarhum Bukhori Rahman dan almarhum Zainuddin Ismail.

Namun semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang, uang sewa tersebut tidak pernah lagi diberikan kepada korban Suheriyatmono termasuk Rifa Ariani dan almarhum Zainuddin Ismail yang ditotal mencapai Rp38 miliar.

Terkait itu Muh Novel Suwa SH MM MSi, kuasa hukum korban Suheriyatmono, membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SA dan YK.

“Benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SA dan YK sebagai tersangka, atas laporan yang kita buat,” jelasnya.

Novel juga membenarkan terkait kliennya yang tak pernah menerima uang sewa lagi semenjak kepemimpinan SA sebagai Rektor UBD Palembang.

“Kalau sebelum ibu SA, klien kita masih menerima dan semenjak beliau menjabat Rektor uang tersebut tak pernah dibayarkan,” ucapnya

Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan dengan objektif. “Kita berharap kasus ini segera disidangkan,” tegasnya

Terkait persoalan ini, Sumselupdate.com sudah berupaya menghubungi Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Prof Dr SA untuk dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum juga memeberikan respon.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts