“Betul berkas perkara dengan tersangka FC dan LU sudah P21. Rabu (9/7) lalu dikeluarkan P21-nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan bahwa berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” kata Vanny kepada awak media.
Kekinian, Kejati Sumsel tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Ungkap Universitas Bina Darma Palembang Milik Empat Orang
“Kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Sementara, untuk tersangka SA yang merupakan Rektor UBD dan YK selaku Direktur Keuangan UBD disebut masih dalam proses penyidikan.
”SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, namun berkas perkara bekum dikirim ke Kejati Sumsel,” sebutnya.
(**)











