Mabes Polri Tahan 2 Tersangka Pengurus Yayasan di Kasus Penggelapan Rp38 Miliar di UBD Palembang!

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎“Betul berkas perkara dengan tersangka FC dan LU sudah P21. Rabu (9/7) lalu dikeluarkan P21-nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan bahwa berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” kata Vanny kepada awak media.

‎Kekinian, Kejati Sumsel tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Read More

Baca Juga: Fakta Persidangan Terungkap, Saksi Ungkap Universitas Bina Darma Palembang Milik Empat Orang

‎“Kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.

‎‎Sementara, untuk tersangka SA yang merupakan Rektor UBD dan YK selaku Direktur Keuangan UBD disebut masih dalam proses penyidikan.

‎”SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, namun berkas perkara bekum dikirim ke Kejati Sumsel,” sebutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts