Jatanras Polda Sumsel Bekuk Komplotan Begal Bersenpira di Alang Alang Lebar

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Tim Opsnal  Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel bekuk komplotan begal yang beraksi dengan menggunakan senpi rakitan di Kota Palembang, Selasa (15/07/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal  Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel bekuk komplotan begal yang beraksi dengan menggunakan senpi rakitan di Kota Palembang, Selasa (15/07/2025).

Dipimpin Kanit AKP Novel Siswandi SH dan Panit AKP Teddy Barata SH dalam ungkap kasus ini berhasil membekuk dua orang pelaku lengkap dengan barang bukti satu pucuk senpira dengan tiga butir amunisi.

Read More

Dua pelaku yang ditangkap yakni Rafuldi (19) warga Kayu Agung OKI dan M Rizal Merdeka Warga Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama usai petugas melakukan pendalaman dan olah tkp atas peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Alang Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, pada Minggu (13/07/2025) dini hari sekitar pukul 04:30 wib.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, bermula ditangkapnya Rizal Merdeka di kediamannya yang berlanjut menangkap Rafuldi di kontrakannya di Sekojo, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada minggu (13/07).

Baca juga : Pelaku Begal Modus Beli Rokok di Palembang Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumahnya

Dimana dalam aksi begal terakhir yang dilakukan tersangka dengan modus menghentikan laju kendaraan korban M Johansyah (16) warga Talang Kelapa.

Pelaku begal itu diduga menodongkan senpira kepada korban dan menuduh korban membawa senjata tajam.

“Saat kejadian korban bersama teman- temannya sedang berada di jala Baypas Alang-alang Lebar, pelaku sebanyak tiga orang mengendarai motor warna hitam menghadang laju kendaraan korban dan berkata “kamu bawak sajam ya” kepada korban,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, saat dikonfirmasi Selasa (15/07).

Baca juga : Ingin Minum Bandrek, Pegawai Minimarket Ini Dibegal, Motor Beat Street Raib

Korban yang dituduh membawa sajam oleh para pelaku lantas ketakutan. Terlebih salah satu pelaku langsung merebut paksa sepeda motor korban  merek honda Beat.

Sejurus kemudian, para korban berupaya merebut kembali sepeda moror mereka.

“Saat korban hendak mendekati pelaku salah satu dari pelaku tersebut langsung menembakkan senjata apinya ke arah atas dan langsung mengacungkan senjata apinya ke korban,” ucap Nandang.

Melihat itu, korban dan rekan-rekannya berlari mejauh bersamaan dengan para komplotan begal itu yang juga pergi membawa kabur motor korban.

“Ada satu lagi DPO, dan tengah dilakukan pengejaran,” ucap Nandang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Kita mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku saat beraksi dan satu pucuk senpira dengan amunisi tiga butir,” sebutnya.

Sementara pengakuan dari Rafuldi (19) dihadapan polisi mengaku telah berhasil dijualnya.

“Yang masih ada sisa uang di kami cuman tinggal satu juta pak,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts