Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria berinisial EG (23), warga Kecamatan Gandus Palembang, harus mendekam di penjara usai melakukan aksi begal. Pelaku diamankan unit Pidum Satreskrim Polestabes Palembang, saat berada di rumahnya pada Minggu (6/7/2025) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi kejahatan yang dilakukan EG terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Riau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Berawal saat korban yakni Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motornya.
Saat duduk santai di lokasi, dua orang pria tak dikenal menghampirinya dan meminta tolong diantarkan ke Alfamart untuk beli rokok.
Karena niatnya baik, korban pun mau membantu mengantar mereka untuk beli rokok. Namun, saat itu salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor korban.
Akan tetapi setibanya di depan Alfamart yang dituju, pelaku tidak menghentikan sepeda motornya dan terus berjalan dengan alasan mau membeli minuman keras.
Setibanya di Jalan Riau, dalam kondisi sepi pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.
Lalu saat korban mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam dan memaksa korban untuk turun dari motor.
Karena takut dilukai, korban pun turun dari sepeda motor dan dengan leluasa para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2023 Nopol BG 5981 AEP dan melaporkan kejadian itu Ke Polrestabes palembang.
“Benar, unit Pidum kita berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pelakunya inisial EG,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (9/7/2025) sore.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah serta satu buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya. (**)











