Lima Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Ngubah Nama dan Jualan Pecel Lele

Writer: - Kamis, 10 Juli 2025
Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, saat merilis pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (10/7/2025) sore. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Lima tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku kasus penganiayaan yang yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan SU I Palembang, pada 30 Agustus 2020 lalu, berhasil ditangkap polisi.

Tersangka diketahui bernama Ikim (43) warga Jalan Kapten Abdullah, Gang Baru, Kecamatan Plaju Palembang. Ia ditangkap unit Reskrim Polsek SU I Palembang, saat berada di Kecamatan Plaju, pada Senin (23/7/2025) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Read More

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Dimana menurut Heri, korbannya atas nama M Firmansyah (44).

“Benar sekali satu pelaku penganiayaan berhasil kita tangkap. Selama lima tahun buron, ternyata dia berdomisili di Kecamatan Plaju dan mengubah namanya jadi Sangkut dan berprofesi sebagai pedagang pecel lele,” ucapnya, saat konferensi pers di Mapolsek SU I Palembang, pada Kamis (10/7/2025) sore.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri, lanjut AKP Heri, terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana ketika itu di antara pelaku dan korban berjanji bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing pelaku dan korban membawa satu temannya.

Baca juga : Aktivis Perempuan Palembang, Desak Pelaku Pembunuhan Istri di Prabumulih Disanksi Berat

“Korban itu mempunyai hutang bergadai motor kepada pelaku yang belum terselesaikan, jadi motifnya ini hutang piutang. Lalu mereka bertemu di TKP dan selisih paham hingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam oleh pelaku dan rekannya inisial Y (DPO),” terangnya.

Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, lanjut Heri, satu rekan korban yakni saksi Doni Irawan berhasil kabur melarikan diri dan hanya bisa pasrah melihat korban dibacok pakai senjata tajam oleh para pelaku.

“Korban sendiri meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban mengalami dua luka tusuk, dibagian paha dan punggung. Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ancama 12 tahun kurungan penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tutupnya tegas.

Baca juga : Nah! Terdakwa Pembunuhan Elza Dituntut 14 Tahun Penjara

Di tempat yang sama pelaku Ikim alias Sangkut, mengakui bahwa dirinya bersama rekannya Y menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

“Korban itu tidak menyelesaikan hutangnya sesuai janji, dia bergadai motor, lalu motornya sudah diambilnya tapi uangnya belum lunas di bayar,” jelasnya.

Ikim juga mengaku selama dicari oleh pihak kepolisian, dirinya masih berada di Kota Palembang, namun menyamar nama menjadi Sangkut dan berjualan pecel lele.

“Saya ngubah nama biar tak tahu polisi. Waktu kejadian itu juga saya sengaja bawa golok dari rumah, memang berniat untuk menganiaya korban, karena saya sudah kesal,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts