Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa kekerasan hingga menyebabkan seorang ibu rumah tangga tewas di tangan suaminya sendiri yang terjadi di Kota Prabumulih beberapa waktu lalu menjadi sorotan tajam masyarakat.
Amarah akan peristiwa itu terjadi salah satunya diungkapkan aktivis perempuan dan anak di kota Palembang yang menyesalkan tindakan pelaku.
Kecaman itu tak lain datang dari Dr Conie Pania Putri SH MH dia mengutarakan kekecewaannya bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga semacam itu semestinya tak perlu terjadi.
Menurutnya peristiwa itu menjadi tamparan bagi pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis dan masyarakat yang gencar-gencarnya mensosialisasikan, mengedukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya merasa terpanggil. Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini,” papar Conie Pania Puteri.
Baca juga : Terungkap, Motif Samsu Sulaiman Habisi Istri Untuk Menguasai Harta
Conie yang berkarir juga sebagai advokat ini berharap kepada aparat kepolisian, Unit PPA Polres Prabumulih agar serius, fokus dalam menangani perkara tersebit, dapat menerapkan pasal yang terberat.
Penegakkan hukumnya dapat merujuk pada UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pada Bab 8 Pasal 44 Ayat 3 tentang KDRT.
“Dikarenakan kekerasan fisik yang dilakukan mengakibatkan matinya korban, maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. Nah, kami harap pihak kepolisian dapat menerapkan pasal ini, agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya, setidaknya akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal yang sama,” tuturnya.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Perempuan yang di Dalam Karung Ditangkap! Ternyata Suaminya Sendiri
Dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini meminta kepada rekan sejawatnya di Prabumulih, untuk dapat bersama mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, bahkan sampai pelakunya dihukum berat.
“Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan. Jadikan pelajaran, kejadian yang serupa tidak terulang lagi di masyarakat,” urainya.
Conie Pania Puteri mengimbau kepada semua perempuan, istri, anak perempuan, untuk menjaga diri, apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang disekitar tidak aman untuk diri sendiri agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian.
“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melihat tanda – tanda adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.
Conie Pania Puteri mengajak seluruh lapisan masyarakat, ormas untuk peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat, jangan sampai terjadi lagi korban seperti ini. Perempuan harus hidup dengan aman, nyaman, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi.
“Mari kita bersama dapat terlibat mengawasi dan menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga semua tindakan kekerasan lainnya” tukasnya. (**)