Korban Hampir Rugi Rp100 Juta, Pria Mengaku Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polsek Kertapati

Penulis: - Jumat, 4 Juli 2025
Carles, pria mengaku dukun pengganda uang saat berada di Polsek Kertapati Palembang, Jumat (4/7/2025) siang. Foto (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bertubuh gempal yang mengaku dukun bisa menggandakan uang diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

Bahkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp91.250.000, selain tersangka Polsek Kertapati Palembang turut mengamankan barang bukti satu buah patung jenglot, satu buah batu kerang dan empat buah minyak ritual.

Bacaan Lainnya

Tersangkanya sendiri diketahui bernama Carles (41) warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan saat berada dikediamannya dan juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Tersangka ini modusnya memperlihatkan sebuah video kepada korbannya bernama Azhari, yang menunjukkan keahlian kebalnya,” ujarnya, saat konferensi pers di Polsek Kertapati Palembang, pada Jumat (4/7/2025) siang.

Baca juga : Gubernur Sumsel Dukung Penuh UIN Raden Fatah Palembang Buka Fakultas Kedokteran

Dimana peristiwa ini sendiri, lanjut AKP Angga, terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024 silam sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pintu Besi, Lorong Porka II, Kecamatan Kertapati Palembang. Dimana awal mulanya korban mengenal tersangka dari temannya Rofik, sehingga terjadilah pertemuan tersebut dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan rumah dari Rofik.

Korban ini mendapatkan penjelasan dari temannya itu kalau tersangka bisa menggandakan uang sesuai dengan permintaan, dengan cara uang tersebut dititipkan kepada tersangka.

“Tersangka ini meminta biaya untuk melakukan ritual, dimana ritualnya sendiri dilakukan di dalam kamar kosong dan disiapkan 2 kardus untuk di isi uang korban yang rencana akan digandakan,” jelas AKP Angga.

Baca juga : Juhaini Dukung Penuh Kegiatan Spectra 2025 Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Pertiba

Setelah uang dimasukkan ke dalam kardus, tersangka bilang kepada korban untuk meninggalkan kamar tersebut, dikarenakan dirinya mau melakukan ritual. Kemudian selang beberapa hari, korban kembali menemui tersangka untuk mengambil hasil penggandaan uang.

Akan tetapi, saat korban menemui tersangka, ternyata perjalanan ritual tidak terlaksana serta uang korban untuk digandakan sebesar Rp91.250.000 tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Atas itulah korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kertapati, sehingga kita bergerak cepat menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan beserta barang buktinya kita amankan,” ungkapnya.

Masih kata AKP Angga, dari pengakuan tersangka sendiri, aksi yang dilakukannya tersebut tidak lain karena faktor ekonomi.

“Atas ulahnya, tersangka terancam pasal 372/378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka Carles mengaku kalau barang bukti yang diamankan itu dibelinya melalui online.

“Saya membeli alat-alat itu dari online dengan harga terjangkau,” bebernya.

Tersangka juga mengakui bahwa untuk menyakinkan korbannya ia memperlihatkan sebuah video aksi kebalnya terhadap benda tajam seperti silet dan paku.

“Baru inilah saya melakukan penipuan bisa menggandakan uang ini, korbannya juga baru inilah,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait