Polda Sumsel Tetapkan Ibu Bhayangkari Tersangka Kasus Penipuan Rp1,4 Miliar, Korban Bertambah

Writer: - Senin, 15 Juni 2026
Kuasa hukum pelapor dari YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin SH MH didampingi Debit Sariansyah SH, menunjukkan SP2HP dan tembusan SPDP terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang ibu Bhayangkari berinisial F. Penyidik Polda Sumsel disebut telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada 18 Juni 2026. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang ibu Bhayangkari berinisial F. Penyidik Polda Sumatera Selatan disebut telah menetapkan F sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak pelapor.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Debit Sariansyah SH, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Read More

Sapriadi menjelaskan, dokumen yang diterima pihaknya pada 12 Juni 2026 menyebutkan bahwa terlapor berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni 2026.

“Kami telah menerima SP2HP dan tembusan SPDP dari penyidik yang menyatakan bahwa terlapor telah berstatus tersangka. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 18 Juni 2026,” ujar Sapriadi.

Pihaknya mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Sumsel.

Menurut Sapriadi, apabila berdasarkan ketentuan hukum telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

Ia juga meminta Kapolda Sumsel dan Bidang Propam memberikan perhatian terhadap perkara tersebut karena disebut berkaitan dengan dugaan praktik yang menyangkut proses penerimaan anggota Polri.

“Apabila ditemukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum, kami berharap dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sapriadi menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban.

“Nilai kerugian klien kami sekitar Rp1,4 miliar. Seandainya ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian, tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sejak laporan dibuat pada Juli 2025, proses hukum telah berjalan hampir satu tahun. Selama periode tersebut, terlapor disebut tidak melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan justru menempuh jalur praperadilan.

“Kami tetap percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” katanya.

Sapriadi juga menyinggung ketentuan hukum acara pidana terkait pemanggilan tersangka. Menurutnya, apabila panggilan penyidik tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh penyidik,” ujarnya.

Selain perkara yang dilaporkan kliennya, muncul pengakuan dari korban lain berinisial CLR. Perempuan tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta berupa uang tunai dan emas setelah dijanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum melalui jaringan pejabat yang disebut dimiliki terlapor.

CLR mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan rekannya yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dibantu. Namun, janji tersebut tidak terealisasi dan komunikasi dengan terlapor terputus.

Merasa dirugikan, CLR mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait penetapan status tersangka maupun tuduhan yang disampaikan para pelapor.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts