Permohonan Kekayaan Intelektual di Babel Meningkat  96 % pada Semester I 2025

Penulis: - Jumat, 4 Juli 2025
Berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id),dari januari hingga 3 juli 2025, bahwa sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, Jumat (4/7/2025) mengatakan  berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id),dari januari hingga 3 juli 2025, bahwa sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rinciannnya adalah 86 permohonan pendaftaran merek, 370 permohonan pencatatan hak cipta, dan 2 permohonan pendaftaran paten.

Bacaan Lainnya

“Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar  96% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 233 permohonan,“ kata Kaswo.

Kaswo menambahkan, capaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Babel seperti Sosialisasi dan promosi program ‘KI Goes To Campus’,

Sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI)  dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual (KI).

Berdasarkan data E-Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id),dari januari hingga 3 juli 2025, bahwa sebanyak 458 permohonan kekayaan intelektual (KI) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk melaksanakan edukasi dan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif pada tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Kaswo mengatakan jajarannya juga sudah lakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis nanas Bikang dan teh Tayu Jebus Bangka Barat, mendorong permohonan merek kolektif di wilayah, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki potensi ekonomi,serta peningkatan potensi pendaftaran Desain Industri.

Plt Kakanwil Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, berharap agar pemerintah daerah untuk terus  memfasilitasi UMKM dalam pendaftaran merek.

Kepada perguruan tinggi  untuk mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan dan mendaftarkan paten atas invensi nya , sehingga ada perlindungan hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait