Palembang, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan jual beli mobil yang menyeret nama salah satu pegawainya berinisial JA.
OJK Sumsel menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas serta tidak mentoleransi setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kode etik pegawai,” demikian pernyataan resmi OJK Sumsel yang diterima Sumselupdate.com, Rabu (17/6/2026).
OJK juga menjelaskan bahwa perkara yang diberitakan merupakan persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun kebijakan kelembagaan OJK.
Meski demikian, apabila terdapat penggunaan nama institusi atau atribut tertentu yang dapat menimbulkan persepsi keterkaitan dengan OJK, hal tersebut menjadi perhatian serius lembaga tersebut.
“OJK Sumatera Selatan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran maupun transaksi keuangan yang mengatasnamakan institusi atau pegawai tertentu tanpa dasar yang jelas.
OJK juga mengingatkan masyarakat yang memiliki informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan insan OJK dapat memanfaatkan kanal Whistle Blowing System (WBS) yang telah disediakan.
Laporan dapat disampaikan melalui website wbs.ojk.go.id, surat elektronik ke alamat [email protected] atau melalui PO BOX WBS OJK JKT 10000.
OJK memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas objektivitas, profesionalisme, serta kerahasiaan pelapor.
Sebelumnya, seorang oknum pegawai Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel berinisial JA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh FA (40), seorang pengusaha properti yang berdomisili di Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (16/6/2026). Pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti.
Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa SH MM MSi, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak kunjung memperoleh penyelesaian.
Menurut Novel, perkara bermula saat kliennya ditawari satu unit mobil Toyota Yaris BG 1828 US yang disebut milik JA.
Setelah melakukan pengecekan kendaraan, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi jual beli pada akhir Desember 2025 dengan nilai Rp106 juta.
Saat transaksi berlangsung, kata Novel, kliennya baru membayarkan Rp90 juta karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Terlapor saat itu menyampaikan bahwa BPKB masih diagunkan di leasing dan berjanji akan menyerahkannya dalam waktu sekitar dua pekan,” ujar Novel.
Dua minggu kemudian, FA melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16 juta sehingga total pembayaran mencapai Rp106 juta sesuai kesepakatan.
Namun setelah seluruh pembayaran dilunasi, BPKB kendaraan tersebut disebut tidak pernah diserahkan kepada pembeli.
Menurut Novel, kliennya kemudian melakukan pengecekan ke pihak leasing dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut masih memiliki kewajiban kredit sekitar Rp60 juta.
Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui somasi maupun komunikasi langsung dengan terlapor.
Dalam setiap kesempatan, lanjut Novel, terlapor disebut berjanji akan menyelesaikan kewajibannya dan menyerahkan BPKB kendaraan.
“Janji terakhir akan diselesaikan bulan ini, namun sampai sekarang belum ada realisasi. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, FA melaporkan JA ke Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dimaksud.
“Mohon waktu, saya cek dulu di Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujarnya singkat.
Terpisah, kuasa hukum JA, Deri Andika SH, membenarkan bahwa mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya telah dilakukan.
“Sudah pernah dimediasi, namun belum menemukan titik penyelesaian,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(**)











