Polisi Tangkap Pegawai Pondok Teteh di Pagaralam, Motor Honda Beat yang Digelapkan Berhasil Disita

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
Tersangka Muhammad Jeri dan barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik tempat kerjanya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Upaya pelarian seorang pegawai yang diduga menggelapkan sepeda motor milik tempatnya bekerja akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan.

Pelaku, Muhammad Jeri (28), berhasil diamankan polisi setelah hampir tiga pekan menguasai sepeda motor Honda Beat milik tempat kerjanya. Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Read More

Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.36 WIB di area parkir Pondok Teteh, Jalan Lettu Hamid, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Korban, Arie Adrianus, menerima informasi dari pegawai Pondok Teteh bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 6167 JAL diduga dibawa dan digelapkan oleh salah satu pegawai bernama Muhammad Jeri.

Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta pelaku mengembalikan kendaraan dalam waktu 3×24 jam. Bahkan seorang saksi bernama Charles mendatangi kediaman pelaku untuk meminta motor dikembalikan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagaralam Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B-11/VI/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Selatan/Polres Pagar Alam tertanggal 14 Juni 2026.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Hasilnya, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Jeri berada di rumah orang tuanya di wilayah Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dipimpin Kanit Reskrim, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ111GK320631 dan nomor mesin JFZ1E1343840.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menguasai dan menggelapkan kendaraan tersebut sejak 22 Mei 2026. Polisi juga menemukan motor dalam kondisi telah dilepas bodi dan tanpa pelat nomor kendaraan.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Andi Wijaya didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang dilaporkan telah digelapkan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Andi Wijaya.

Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menjadi korban kejahatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan penyitaan barang bukti secara formal, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts