Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Amir Usman (45) yang berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Lorong Tembok Batu, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, sudah menjadi korban penipuan dengan modus dukun palsu.
Akibat kejadian itu, Amir harus mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, yang membuatnya pun terpaksa melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (1/7/2025) malam.
Kepada petugas piket SPKT yang menerima laporannya, korban Amir menceritakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di rumahnya, pada Rabu 15 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Bermula ketika dia bersama istrinya warga negara Malaysia dikenalkan oleh tetangganya dengan terlapor inisial IN, yang disebutkan tetangganya bahwa IN merupakan orang pintar atau dukun yang bisa mengobati ibunya yang sedang sakit meski berada di Pakistan.
Merasa percaya, diakui Amir, dirinya bersama istri menghubungi terlapor lewat telpon. Lalu terlapor meminta uang sebesar Rp7 juta, dengan alasan untuk biaya pengobatan sakit gangguan pernafasan yang diderita ibu korban.
“Saya kirimkan uang yang diminta terlapor, karena saya bersama istri percaya dia bisa mengobati ibu kandung saya. Tapi, setelah uang dikirim, sampai dengan sekarang sakit ibu saya tak kunjung sembuh,” jelas Amir Usman.
Bahkan beberapa waktu setelah uang Rp7 juta diberikan, lanjut Amir, terlapor kembali meminta uang. Namun dirinya yang telah merasa menjadi korban penipuan, tidak mau memberi uang lagi kepada terlapor.
“Kami baru sekarang buat laporan polisi, karena kemarin-kemarin menunggu uang dikembalikan oleh terlapor. Sekarang saya bersama istri sepakat untuk membuat laporan polisi, dengan harapan terlapor dukun palsu itu ditangkap,” tutupnya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan WNA asal Pakistan yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya.
(**)











