Palembang, Sumselupdate.com – Seorang oknum pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel berinisial JA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh FA (40), seorang pengusaha properti yang berdomisili di Jalan Kancil Putih II, Kompleks Perumahan Green Island, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa (16/6/2026).
FA datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti.
Penasihat hukum pelapor, M. Novel Suwa SH MM MSi, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah pihaknya tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor, namun persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Menurut Novel, perkara bermula saat kliennya ditawari satu unit mobil Toyota Yaris BG 1828 US yang disebut milik JA.
Setelah bertemu dan memeriksa kendaraan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp106 juta pada akhir Desember 2025.
Saat transaksi berlangsung, kata Novel, kliennya baru membayarkan uang sebesar Rp90 juta karena BPKB kendaraan masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing) dan belum dapat diserahkan.
“Terlapor saat itu menyampaikan bahwa BPKB masih diagunkan di leasing dan berjanji akan menyerahkannya dalam waktu sekitar dua pekan,” ujar Novel.
Dua minggu kemudian, FA melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16 juta sehingga total pembayaran mencapai Rp106 juta sesuai harga yang disepakati.
Namun setelah seluruh pembayaran dilunasi, BPKB kendaraan tersebut disebut tidak kunjung diserahkan kepada pembeli.
“Klien kami kemudian melakukan pengecekan ke pihak leasing dan mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut masih memiliki kewajiban kredit sekitar Rp60 juta,” katanya.
Menurut Novel, pihaknya telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui somasi maupun komunikasi langsung.
Dalam setiap kesempatan, lanjut dia, terlapor disebut berjanji akan menyelesaikan kewajibannya dan menyerahkan BPKB kendaraan.
“Janji terakhir akan diselesaikan bulan ini, namun sampai sekarang belum ada realisasi. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, FA membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana yang dilaporkan kepada penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
“Mohon waktu, saya cek dulu di Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujarnya singkat.
Terpisah, kuasa hukum JA, Deri Andika SH, membenarkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Sudah pernah dimediasi, namun belum menemukan titik penyelesaian,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terlapor terkait substansi tuduhan yang dilaporkan ke Polda Sumsel. Kasus tersebut kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
(**)











