Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Zulkarnain alias Jojol (28) yang terjerat kasus pembunuhan yang menewaskan wanita hamil atas nama Elza (17), dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Desi Arsean SH MH, dihapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, di PN Palembang secara virtual, Senin 26 Mei 2025.
Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” tegas Jaksa.
Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan, dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Jaksa.
Baca juga : Gerak Cepat, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Pembunuhan di Keban Agung dalam 6 Jam
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa terdakwa Zulkarnain dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Manisan di Sukodadi Ternyata Masih Pelajar, Polisi Ungkap Motifnya
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik pembunuhan tragis ini, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat Palembang pun menanti putusan hakim yang seadil-adilnya atas perbuatan keji yang ilakukan terdakwa. (**)