Palembang, Sumselupdate.com – Tim gabungan Buser Polsek Sukarami bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, telah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan wanita paruh baya bernama Turyati alias Bukde Yati (50), warga Perum Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukodadi KM 12, Kota Palembang.
Sementara pelaku sendiri diketahui bernama M Raja Arif Mager (18), warga Perumahan Asri Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal korban.
Pelaku ditangkap tim gabungan kurang dari empat jam setelah kejadian. Di mana peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Ketika pelaku dihadirkan dalam acara konferensi pers di Aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (6/5/2025) sore, terungkap bahwa untuk motif di balik pembunuhan itu tidak lain karena pelaku kesal lantaran tak diberikan berutang rokok, yang membuat pelaku gelap mata hingga menikam korbannya hingga delapan tusukan di bagian leher.
Setelah aksinya, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang yang ada di dalam warung milik korban, baik itu makanan ringan, beras hingga uang Rp211 ribu.
Menurut pelaku bahwa aksi yang ia lakukan tidak lain kesal dengan korban yang tidak mau memberikan rokok dengan cara mengutang di warungnya.
“Saya ingin utang rokok di warung korban, tapi korban bilang saya miskin, mau utang rokok, jadi tidak diberinya utang. Saya kesal, saat korban masuk ke dalam rumah, saya masuk ke rumahnya tanpa dilihatnya, saya memiting lehernya saat di dapur hingga terjatuh,” ungkap M Raja Arif Mager.
Ketika korban terjatuh seperti pingsan, pelaku melihat pisau di dapur rumah korban, lalu mengambilnya dan dalam keadaan emosi, ia pun langsung menusuk korban di bagian leher sebanyak delapan kali sampai korban tidak berdaya lagi.
“Saya tidak tahu kalau korban meninggal, usai menusuknya, saya bersihkan darah di dalam kamar mandi rumahnya, lalu mengambil jajanan di warungnya, beras, mie instan, rokok dan uang sebanyak Rp211 ribu yang ada di laci warung. Saya sudah kenal Bude itu dari kelas 10 SMK, memang dari dulu saya sering ke warungnya,” tutup Raja.
Setelah berhasil diringkus pihak kepolisian, terungkap juga bawa pelaku yang sudah berusia 18 tahun ini, ternyata masih berstatus pelajar kelas 11 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Palembang.
“Pelaku ini statusnya pelajar kelas 11, tapi umurnya sudah 18 tahun, tidak naik kelas dua kali. Pelaku sudah dewasa dilihat dari usia bukan status,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti sepeda motor Yamaha Mio Gear, baju korban, baju pelaku, karung beras, satu pisau stainless, satu kotak mie instan, satu renteng chiki, dan uang Rp17 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Harryo.