Palembang, Sumselupdate.com – Melakukan pencurian di sebuah gudang debitur batu koral yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya Kota Palembang, terdakwa Irpan dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, di PN Palembang, Selasa (6/5/2025).
Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JPU 10 bulan,” tegas Jaksa dalam sidang secara virtual.
Diketahui, Irpan melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam. Ia membobol gudang milik saksi Imam menggunakan besi untuk merusak gembok, kemudian mencuri dua jeriken berisi 40 liter solar.
Solar tersebut dijual ke warung milik Arpani dengan harga Rp280.000, dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot.
Tak sampai di situ, Irpan kembali beraksi pada hari berikutnya dengan mencuri dua buah aki truk dari gudang yang sama, lalu menjualnya seharga Rp210.000 kepada pengepul barang bekas.
Sebagian hasil penjualan juga digunakan untuk judi, dan sebagian lagi diberikan kepada rekannya, Lili, yang saat ini berstatus DPO.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian saksi Imam mencapai sekitar Rp5 juta. Terdakwa ditangkap dua hari setelah kejadian oleh anggota Polsekta Kertapati dan mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan.











