Dipinjam Main Judi Slot, Handphone dan Motor Dibawa Kabur

Penulis: - Sabtu, 25 November 2023
Korban lapor polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Sepeda motor miliknya di gelapkan oleh teman dari adik sepupunya, membuat Epan Sarial (35), membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.

Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, Epan mengatakan peristiwa kejadian itu terjadi pada Kamis (9/11/2023) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB, di depan lorong Gotong Royong, Kelurahan Kayang Anyar, Kecamatan Gandus, kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Dimana kejadian itu bermula ketika adik sepupunya bernama Debi Ardiansyah (21), meminjam sepeda motornya untuk memasukkan surat lamaran pekerjaan di pabrik daerah Kecamatan Gandus, bersama temannya yang merupakan terlapor inisial TM.

Kemudian adik sepupunya itu yang merupakan saksi, berjanji bertemu dengan terlapor TM di tempat kejadian, di depan lorong Gotong Royong. Saat bertemu, terlapor malah mengajak saksi ke rumah temannya. Lalu di tengah perjalanan menuju rumah temannya, terlapor mengajak saksi untuk bermain judi slot dan saksi menolaknya.

“Karena ditolak, menurut adik sepupu saya ini, pelaku itu yang merupakan temannya, membujuk dan merayunya untuk meminjam motor dan Handphonenya, katanya untuk mengisi DANA,” ungkap Epan, saat di wawancarai wartawan.

Baca juga : Tiga Admin Judi Slot Divonis 8 Bulan Penjara

Lantaran percaya dengan terlapor, lanjut Epan, adik sepupunya itu pun meminjamkan motor dan Handphonenya tersebut.

“Setelah ditunggu-tunggu beberapa lama, pelaku itu tidak kunjung datang kembali menemui adik sepupu saya. Jadi motor saya dan Handphone milik adik sepupu saya di gelapkan pelaku,” terang Epan.

Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT nopol BG 2635 ADJ, dan saksi kehilangan satu unit Handphone merek Samsung Seri A01 warna hitam.

Baca juga : Pembegal Bacok IRT di Simpang Dogan, Mabuk dan Kalah Judi Slot

“Kata adik sepupu saya ini, pelaku itu baru lima hari ada di Palembang. Saya berharap setelah buat laporan polisi ini, pelakunya dapat segera ditangkap,” pungkasnya.

Laporan yang dibuat oleh korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.