Palembang, Sumselupdate.com – Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Pancasila mendapati perhatian khusus terlebih berkaitan dengan pengaturan pengalihan aset yang merujuk pada undang undang yayasan.
Saksi ahli yang dimintai tanggapannya dalam sidang perdata yang dilayangkan Yayasan Bina Darma Palembang tersebut menghadirkan M Rizky Aldila merupakan dosen hukum dan ahli perdata.
Dalam satu peryataannya di hadapan majelis hakim yakni yang dipimpin Noor Ikhwan Ria Adha, SH MH pada Rabu (03/06) lalu terkait dengan peralihan aset yang diatur dalam undang-undang yayasan.
Kata M Rizky Aldila, dalam undang-undang yayasan harus menerbitkan laporan keuangan yayasan yang disyahkan atau disetujui oleh pembina dan pengurus yayasan sejak yayasan itu berdiri.
Hal itu bertujuan mewajibkan yayasan dalam penerbitan dan pengesahan laporan keuangan oleh Pembina dan Pengurus sebagai asas transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik serta mencegah penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Sidang Sengketa UBD Saksi Ahli Sebut Kepemilikan Aset Sesuai Tercantum di SHM
”Terkait aset maka harus dilakukan jual beli,hibah atau wakaf, bahkan sewa dalam jangka waktu 10 tahun. Kalau itu (laporan keuangan-red) tidak pernah dilakukan maka aset itu tidak bisa menjadi yayasan bahkan pemerintah pun tidak bisa karena itu tanah maka rezimnya tetap ikut rezim tanah,” ucap M Risky Aldila.
Penyataan itu memuncul setelah kuasa hukum tergugat M Novel Suwa memintai tanggapan saksi ahli dengan menganologikan aset pribadi yang dikelola universitas atau yayasan dalam jangka waktu 10 hingga 20 tahun dapat beralih menjadi milik yayasan ataupun universitas.
Baca juga : DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
“Jelas bahwa objek yang menjadi gugatan ini adalah sertifikat hak milik pribadi perorangan, yayasan mengklaim bahwa pembelian tersebut mengugunakan uang yayasan, tapi sampai saat ini kami tak pernah melihat laporan pembukuan keuangan universitas bila terjadi peralihan,” tegasnya. (**)











