Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata kasus sengketa kepemilikan aset dari Universitas Bina Darma Palembang kembali bergulir di PN Klas 1A Palembang dengan agenda pemeriksaan bukti.
Menariknya dalam agenda sidang tersebut baru terungkap bahwa BSI juga terseret sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh nomor Ichwan Ria Adha SH MH itu kembali diskor lantaran bukti yang disiapkan pemohon berjumlah hingga 450 bukti.
”Tadi baru separuh yang diperiksa oleh majelis hakim, jadi sidang pemeriksaan ditunda lagi hingga 8 Januari tahun depan, “ucao Budi Santoso SH MH kuasa hukum penggugat.
Donald menyebut jumlah bukti yang disiapkan pihaknya tersebut merupakan berbagai bukti yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.
Baca juga : Bawa 450 Bukti, Sidang Perdata Sengketa UBD Palembang Diskor Hakim
Dia juga menyebut dalam gugatannya melibatkan BSI sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan itu.
”Ada hal beberapa yang menyangkut dengan BSI, namun bukan sebagai pihak yang bersangkutan langsung bersengketa,” tegasnya.
Namun selesai sidang, kuasa hukum BSI sebagai turut tergugat yang hadir dalam sidang tersebut enggan memberikan komentar.
”Kami tidak bisa memberikan keterangan, kami hanya penunjukan saja,”ucaplah salah satu kuasa hukumnya.
Baca juga : Memo Banding Diterima, Sengketa Prayudisial Kasus Pidana UBD Segera Diadili
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH, MH, MSi, menyatakan pihaknya masih menunggu proses pembuktian dari penggugat.
“Kita lihat dulu bukti-bukti yang diajukan penggugat. Setelah itu, kami dari pihak tergugat akan mempersiapkan dan mengajukan alat bukti kami sendiri,” katanya singkat. (**)











