Palembang, Sumselupdate.com – Perkara Persengketaan Prayudisial kasus pidana dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyandung dua pengurus yayasan Universitas Bina Darma segera diadili hakim tingkat kedua Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan perlawanan hukum melayangkan banding atas putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi dua terdakwa.
Kabar persengketaan prayudisial dalam perkara tersebut segera di kaji hakim tinggi di konfirmasi Humas Pengadilan Tinggi Palembang Edward Simamarta SH LLM MTL.
”Sejak senin berkas memo banding fisiknya telah kita terima, sekarang hanya menunggu yang diunggah sistem online saja,” ucapnya.
Edward menyebut dia memperkirakan memo banding perkara tersebut dalam hintungan hari akan dapat di akses dalam sistem SIPP Pengadilan Tinggi Palembang.
Setelah terunggah, dan telah diterbitkan nomor register perkara banding maka OT Palembang juga dalam waktu bersamaan segera menunjuk hakim tinggi yang mengadili termasuk panitera pengganti.
”Mungkin sehari atau dua hari setelah diupload, hakim dan panitra pengganti juga akan ditentukan, termasuk jadwal disidangkan,” sebutnya.
Edward memastikan PT Palembang tentu akan menunjukkan hakim terbaiknya, dan terjamin intergritasnya.
”Sudah menjadi komitmen Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menangani perkara dengan cepat kemungkinan dalam dua pekan perkara itu sudah selesai,” tegasnya.(**)











