Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu dengan disaksikan langsung para tersangkanya sebanyak tiga orang, pada Rabu (17/9/2025).
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, terlebih dahulu barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan keasliannya oleh tim Bidang Labfor Polda Sumsel.
Dalam kata sambutannya, Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini dari hasil dua laporan polisi berbeda dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Dimana TKP pertama di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Reki Apriyanto di rumahnya.
“Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket Shabu-shabu yang telah dibungkus dengan berat bruto 8,04 gram,” ucap AKBP Aditya.
Baca juga : Polres Lubuklinggau Musnahkan Shabu 1,8 Kg
Setelah itu, anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan pengembangan, sehingga pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tri Tunggal, Perumahan Griya Famili Ceria 2, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tersangka Teguh dan didapatkan barang bukti Shabu-shabu yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 408 gram.
“Ditangkapnya tersangka Teguh ini berkat informasi yang diberikan oleh tersangka Reki yang menyatakan bahwa barang haram yang didapatkan itu berasal dari tersangka Teguh. Sehingga dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti totalnya 448,04 gram, dan dari ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan 123.450 jiwa,” terangnya.
Baca juga : Musnahkan Shabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan, Ditresnarkoba Polda Sumsel: Ada Kenaikan Kasus
Untuk kedua tersangka ini terancam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Kemudian untuk TKP yang ke dua di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap tersangka Saman yang menggunakan sepeda motor dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.
“Namun tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, dimana dari penangkapan ini menyita barang bukti Shabu-shabu sebanyak 1062 gram. Dalam kasus yang satu ini, kita menetapkan seorang DPO yang telah kita kantongi identitasnya berada di Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Wakapolrestabes Palembang.
Masih kata AKBP Aditya, dari ungkap kasus yang ke dua ini anak bangsa yang berhasil diselamatkan pihaknya mencapai 247.650 jiwa.
“Semua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini tidak lain berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. Tersangka Saman ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan, diakui AKBP Aditya, secara terbuka dan transparan, dan memastikan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayahnya yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita akan meningkatkan pengawasan dan menekan peredarannya di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tutupnya. (**)











