Laporan : Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com –Barang Bukti (BB) sabu 1,8 kg di musnahkan oleh Polres Lubuklinggau. Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara di blender dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik disaksikan oleh Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi, serta perwakilan PN Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau dan Pemkot Lubuklinggau serta kuasa hukum.
Pemusnahan BB dari tersangka Titin Herlina alias Tina (33) dilaksanakan di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (15/9/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi,Sik menjelaskan BB narkoba ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum, mengingat harga BB tersebut mahal dan sangat menggiurkan.
“Jadi pada saat persidangan nanti, BB yang dibawa sample-nya saja,” katanya.
Selanjutnya barang bukti diblender dengan deterjen. Kemudian dibuang ke septik tank. (**)











