Palembang, Sumselupdate.com – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang di skor majelis hakim setelah pemohon bawa 450 lebih bukti yang belum tersusun.
Sidang gugatan perdata itu berlangsung di PN Klas 1 A Palembang, yang dipimpin oleh Noor Ichwan Arda SH MH. Namun majelis hakim belum dapat menerima bukti yang diserahkan penggugat lantaran belum tersusun termasuk belum menyertakan bukti pembanding.
Usai ketok palu, kuasa hukum pemohon Donald Mamusung SH MH yang diwawancarai membenarkan sidang dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon diskor oleh majelis hakim.
Donald mengungkapkan skorsing majelis hakim lantaran adanya kendala teknis dalam pemeriksaan bukti surat yang mereka siapkan.
”Ada 450 lebih bukti yang mau diverifikasi, dan berkaitan dengan juga bukan hanya kami perkara yang diperiksa. sedangkan rekan rekan kami yang berhalangan sehingga tidak bisa membantu proses verifikasi,” ucap Donald.
Baca juga : PN Palembang Upayakan Kasasi Kasus Penggelapan di UBD Palembang Segera Dikirim
Donald mengungkapkan, pihaknya juga masih melengkapi bukti lagi diluar 400 bukti yang telah disiapkan.
Namun Donald mengungkapkan, dalam skorsing yang disampaikan majelis hakim di tunda hingga kamis mendatang pada 18 Desember mendatang.
”Agendanya akan sama verifikasi bukti,” ucapnya.
Baca juga : Polda Sumsel Didemo, Buntut Penetapan Tersangka Kasus Sengketa Lahan
Terpisah, tim kuasa hukum tergugat Agung Dwi Pramono SH MH juga menyampaikan hal yang sama agenda sidang yang ditunda lantaran bukti yang dilampirkan pihak penggugat belum tersusun.
”Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak penggugat, namun alat bukti belum siap jadi agenda diskorsing,” ucapnya. (**)











