Kesal Diminta Fee Pembebasan Lahan, Terdakwa Dor Korban Hingga Tewas dan Dituntut Jaksa Mati

Penulis: - Senin, 3 Maret 2025
Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Samudra JP alias Sam (66). (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Samudra JP alias Sam (66) yang tegah membunuh Nugroho alias Nunung yang tewas dengan luka tembakan, di PN Palembang, Senin (3/3/2025).

Sebagai informasi Nugroho tewas usai ditembak oleh terdakwa di bagian pipi ketika berada di Ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni kota Palembang, pada 2 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya korban dan terdakwa terlibat adu mulut karena korban tak diberi fee pembebasan lahan dari pembangunan perumahan yang dijaga oleh terdakwa.

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Eddy Cahyono SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Senin (3/3/2025).

Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan.

“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Yundi Efran Ternyata Kakak Iparnya Sendiri, Motif Sakit Hati Istri dan Anak Ditelantarkan

Mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU peristiwa ini bermula ketika erdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill disetop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.

Karena pihak dari Perumahan belum memberikan kompensasi kepada korban dan saksi atas pembebasan lahan perumahan tersebut. Lalu karena terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer dari Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas di sana.

Baca juga : Seorang Anak di Kalidoni Palembang Bacok Bapak Hingga Tewas, Ternyata Ini Pemicunya

Sehingga sekira jam 10:00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.

Lalu saat itu terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,

Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan. Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat.

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter. Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Terdakwa ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait