Martapura, Sumselupdate.com – Berakhir sudah pelarian Daniel Asmara (30) setelah tim gabungan dari personel Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Cempaka berhasil menemukan tempat persembunyiannya.
Warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur ini merupakan salah pelaku pembunuhan berencana terhadap Agus Cik (56).
Penangkapan terhadap pelaku ini juga dibantu Polres Merangin jambi. Dìmana ia dijemput oleh personel gabungan di Kabupaten Merangin, Jambi pada Rabu, (26/2).
Penangkapan tersebut juga diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.
Untuk diketahui, saat menghabisi korbannya, Daniel tìdak sendiri, ia dibantu seorang rekannya lagi berinisial MP yang saat ini tengah diburu aparat.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury Sik Msi saat ungkap kasus tersebut menjelaskan, bahwa korban dihabisi pelaku di sebuah jembatan yang ada di Desa setempat.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur,” terang Kapolres. Senin, (3/3/2025).
Lanjut Kapolres, untuk menghabisi nyawa korban, kedua pelaku menjalankan peran berbeda, dìmana MP yang kini DPO bertugas memanggil korban hìngga ke TKP.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Curi Motor di Lahat, Ternyata Orang yang Dikenal Korban
“Tìndakan sadis ini terjadì pada Sabtu, 8 februari 2025, dìmana saat ìtu bermula rekan pelaku berinisial MP yang memanggil korban untuk keluar rumah,” katanya.
Perbuatan Daniel terbilang sadis, lantaran saat tibanya korban di lokasi kejadian, Daniel langsung menyiram wajah pria paruh baya ìtu dengan cuka parah, alhasil korban menjerit kesakitan.
Tindakan kejinya tak sampai disitu, korban yang tengah menahan perih usai wajahnya diguyur cuka parah tersebut, langsung dihantam Daniel lagi kepala bagian belakangnya dengan kayu berulang kali hingga tersungkur.
“Lalu melihat korban kejang-kejang tersangka Daniel memukul dahi korban berulang-ulang juga sehingga korban terjatuh dari jembatan,” ujarnya Kevin lagi.
Atas perbuatannya ìtu, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Lalu, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (*)