Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah hampir dua pekan buron, pelarian Andika Saputra Jaya akhirnya berakhir. Pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Ade Pranata hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Andi Wijaya didampingi Kanit Reskrim Bripka Dhani Aditama dan Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat kerja sama dengan tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Bengkulu Selatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Andika Saputra Jaya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Andi Wijaya.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kampung Rejo Sari, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-09/V/2026/SPKT/Polsek Pagaralam Selatan/Polres Pagaralam, korban Ade Pranata diduga dikeroyok oleh dua pelaku, yakni Andika Saputra Jaya dan seorang rekannya berinisial Andre yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek pada kepala, memar di bagian kepala, luka pada kening dan pelipis kiri, lebam di kedua mata, luka di punggung kiri serta memar pada kedua lengan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok atau parang sepanjang 38 sentimeter bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya.
Saat diperiksa penyidik, Andika mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban bersama rekannya. Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian sebelum akhirnya ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Bripka Dhani Aditama.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, permohonan visum serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
(**)











