Lahat, Sumselupdate.com – Pelarian Harliko Darliansyah (28), pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai dengan pembunuhan terhenti, saat personel Polres Lahat, menangkap pelaku di persembunyiannya, di Talang Limau Desa Bagu Bidung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku Harliko ditangkap polisi, lantaran mencuri sepeda motor, uang tunai dan handphone milik korban M. Amin (71), Warga Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Pelaku juga dengan tega menghilangkan nyawa korban.
Dalam ungkap kasus, di Mapolres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, yang di dampingi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto.SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni, pada Selasa, 12 November sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan, korban M. Amin (71), di kebun kopi milik korban yang terletak di antaran Ayek Kuhe Sungai Jernih Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Peristiwa bermula, saat Lius Heriansyah, anak korban M. Amin, merasa curiga karena sudah lebih dari 2 minggu ayahnya tidak ada kabar berita, dimana biasanya setiap minggu pulang ke rumah.
Kemudian Lius Heriansyah, menyusul ke lokasi kebun korban, ketika itu melihat sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi, karena merasa takut kemudian saksi berteriak meminta bantuan tetangga kebun dan melaporkannya ke Polsek Jarai.
Baca juga : Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kebun Kopi, Pelaku Ditangkap Dengan Tindakan Tegas
Selanjutnya Polsek Jarai bersama kepala desa, perangkat desa, petugas Puskesmas dan dibantu warga menuju TKP, bersama dengan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat mengevaluasi mayat korban ke RSUD Basemah Pagaralam.
Berdasarkan ciri-ciri awal, mayat tersebut oleh Lius Heriansyah meyakini bahwa korban adalah ayahnya M. Amin.
Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, bahwa pada hari Rabu pada 13 November 2024, saksi membuat laporan Polisi tentang meninggalnya korban, dan hilangnya barang-barang milik korban berupa sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone nokia warna biru dan uang senilai Rp2 Juta.
Baca juga : Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jarai dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi, serta melakukan autopsi mayat, dengan kesimpulan ditemukan pada punggung terdapat luka-luka terbuka bentuk bulat, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, serta ditemukan retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia” Kata Iptu Redho, Senin (10/11/2024).
Setelah melakukan pemeriksaan pada para saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, didapat nama tersangka Harliko Darliansyah (28), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Deni Aprianto, bersama Tim Jagal Bandit Polres Lahat dan anggota Reskrim Polsek Jarai yang di backup Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, berhasil menangkap tersangka di Talang Limau desa Batu Bidung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan Senjata Tajam, sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur berupa penembakan kepada salah satu kaki tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Motif tersangka, dikatakan Iptu Redho, adalah ingin menguasai harta korban, dengan cara memukul kepala korban dari belakang, dengan menggunakan batang kopi, karena masih belum meninggal dan masih melakukan perlawanan, tersangka menusuk korban dibagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau berupa keris, sehingga korban meninggal dunia dan tersangka membawa harta milik korban.
“Tersangka akan dikenakan pasal perkara pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau perkara pencurian dengan kekerasan” yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan rumusan pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 KUHpidana ayat 3″ tuturnya.
Sementara itu, diakui tersangka Harliko, dia sudah mengenal lama korban, karena satu lokasi perkebunan talang.
“Iya, kami satu talang,” ungkapnya.
Ketika ditanya, alasan pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban, korban hanya menjawab karena khilaf.
“Karena khilaf pak, khilaf, saya khilaf,” pungkasnya. (**).