Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan

Penulis: - Jumat, 7 Februari 2025
Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Residivis kasus pembunuhan di Kota Pangkalpinang. Kamis (6/2/2025). (Sumselupdate.com/Rika Kusuma)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Residivis kasus pembunuhan di Kota Pangkalpinang. Kamis (6/2/2025).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K, mengatakan pelaku Sudar (28) DPO tahun 2024, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ditangkap tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib.

Bacaan Lainnya

Pelaku Sudar diamankan karena pada Sabtu (5/10/2024) pukul 16.00 WIB, melakukan penganiayaan terhadap Mardono yang sedang nongkrong di Pos Kamling Di jalan Denpasar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Saat itu bersama temannya kemudian korban didatangi pelaku Sudar (28) menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis parang untuk meminta Handphone milik pelaku di teman korban. Setelah itu pelaku langsung mengamuk dan menebas pos kamling sebanyak dua kali.

Pelaku mengarahkan sajam ke teman korban dan korban mencoba melerai sehingga korban terkena sajam di bagian lengan bagian kiri dan pinggang sebelah kiri belakang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta kota Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Baca juga : Keluarga Korban Sujud Syukur Usai Tiga Terdakwa Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Mati

Kasus ini terungkap pada Kamis (06/10/2024) pukul 17.00 wib Tim II Buser Naga mendapatkan informasi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi.

Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah Parit Lalang Kota Pangkalpinang dimana yang diduga seorang laki-laki berada, setelah sampai di suatu rumah tim buser Naga melihat diduga seorang laki-laki sedang berada didalam rumah yang mengaku bernama Sudar.

Setelah diintrograsi, Sudar mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Sudar awalnya hendak pergi menemui  Dina yang merupakan pacarnya ke daerah Pasir Putih. Setelah tiba, Sudar melihat Dina yang sedang nongkrong disuatu pos sedang minum alkohol bersama dengan tiga rekannya.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Cor Semen Dituntut Mati Jaksa

Kemudian  Sudar meminta handphone miliknya yang pada saat itu digunakan Dina. Namun Dina bukannya memberikan handphone malah memberi sandal.

Sudar yang merasa emosi langsung pulang ke rumah mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang berukuran sedang dan kembali lagi ke pos tempat Dina dan beberapa temannya sedang nongkrong.

Setelah sampai Sudar yang terlanjur emosi langsung menyerang Mardono, teman Dina dengan membacok korban menggunakan parang kearah tangan korban satu kali dan kearah punggung korban satu kali. Setelah berhasil melukai korban  Sudar langsung bergegas pergi melarikan diri meninggalkan korban.

Selanjutnya Sudar dan barang bukti diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait