Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat Cor Semen Dituntut Mati Jaksa

Penulis: - Selasa, 4 Februari 2025
Tiga terdakwa pembunuhan pegawai koperasi. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, dituntut JPU masing- masing pidana mati.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH,  dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).

Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat kota Palembang.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa.

Baca juga : Sidang Tuntutan Pembunuhan Mayat Cor Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klein kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya. (**)

Baca juga : Kasus Pembunuhan Mayat Cor, Adik Ipar Pelaku Akui Antoni Pernah Diancam Pakai Pistol

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait