Lahat, Sumselupdate.com – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di kebun kopi Muara Payang. Pelaku Harliko Darliansyah (28), ditangkap setelah dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan.
Pada konferensi persnya, Polres Lahat mengungkap kasus pembunuhan dengan korban, M. Amin (71), yang ditemukan tewas membusuk setelah dilaporkan hilang selama lebih dari dua minggu.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S. Ik, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Jarak Aipda Doni Romadon SH mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan korban yang dibuat oleh anaknya, Lius Heriansyah.
“Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di kebun kopinya. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Mastoni.
Baca juga : Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan
Kronologi Kejadian
Korban terakhir terlihat pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, baru pada 12 November 2024, jasadnya ditemukan oleh anaknya yang curiga karena korban tidak pulang ke rumah seperti biasanya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, ditemukan luka-luka serius pada tubuh korban, termasuk retak pada tengkorak dan patah tulang belikat.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Jarai bersama Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, tersangka Harliko Darliansyah ditetapkan sebagai pelaku utama.
Baca juga : Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Kembali Digelandang Polisi, Kali Ini Kasus Penganiayaan
Penangkapan dengan Tindakan Tegas
Pelaku akhirnya ditangkap di Talang Limau, Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. “Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kakinya,” jelas AKP Mastoni.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ingin menguasai harta korban. Pelaku awalnya memukul kepala korban dengan batang kopi, namun karena korban masih melawan, ia kemudian menusuk korban dengan sebilah keris hingga tewas. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor, handphone, dan uang tunai korban sebesar Rp2 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan cepat dan tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat,” tutup AKP Mastoni. (**)