OKU Timur, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Parman alias Geger (61) pelaku dari komplotan perampokan uang Rp600 juta milik petani di OKU Timur yang terjadi 14 tahun silam, Minggu (09/02/2025).
Parman alias Geger (61) ditangkap petugas berada di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka yang merupakan warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, itu diringkus tanpa perlawanan.
“Menjadi DPO selama 14 tahun dan dengan penyelidikan yang gigih, akhirnya kami berhasil menemukan lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.
Kata Kapolres OKU Timur, Parman alias Geger (61) dilaporkan dalam kasus perampokan yang dialami oleh Nengah Mudane (40) yang terjadi pada Rabu (13/07/2011), dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Kapolres OKU Timur Ungkap Kasus Menonjol Sepanjang 2024
Korban perampokan merupakan seorang petani yang tinggal di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Timur.
Perampokan itu dimulai usai komplotan pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang sebesar Rp600 juta
Dari sana Parman dan rekannya melakukan perencanaan untuk merampok korban. Dimulai saat pada Selasa (12/07/20211), malam sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku berkumpul di kebun tebu LPI tidak jauh dari rumah korban.
Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka Parman bersama pelaku lain bergerak menuju rumah korban.
Baca juga : Ciptakan Pilkada Damai, Polres OKU Timur Gelar Cooling System
Pelaku langsung mendobrak pintu rumah menggunakan kayu balok sepanjang 3 meter dan setelah berhasil masuk mengikat anak korban.
Salah satu pelaku juga membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka serius.
Barang berharga yang juga berhasil digasak para pelaku yakni uang tunai Rp30 juta, emas, handphone, dan sepeda motor Honda Mega Pro.
Aksi para pelaku ini sempat terdengar oleh tetangga namun, salah satu pelaku menembakkan senjata api ke atas untuk membuat takut.
“Rekan-rekan tersangka yakni SPO alias WT telah meninggal dunia dan telah menjalani hukuman, lalu, BN alias BUN alias JN, kini sudah ditahan di Rutan Martapura. Kemudian HM, JRT, NT, KK, NO, BN dan AB semuanya kini masih buron,”ucap Kapolres OKU Timur.
Tersangka PR alias GR sendiri resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2012 dengan nomor DPO/24/ I/2011 lalu.
Tersangka GR diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan pada awal Februari 2025, yang memperoleh informasi valid mengenai lokasi persembunyiannya di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhis SH MH bersama Katim Opsnal Sat Reskrim AIPDA Edar Surono dan empat personel lainnya, berhasil menangkap PR alias GR tanpa perlawanan.
Tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini, tersangka PR alias GR tengah menjalani proses penyidikan.
“Para pelaku lain yang masih bebas akan terus kami buru hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami terus melakukan penyelidikan,” tutupnya. (**)