Palembang, sumselupdate.com – Dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di dalam kamar mandi rumah kontrakan di jalan Taqwa Mata Merah, perumahan Kesuma Permai 2, Kecamatan Kalidoni Palembang, berhasil ditangkap.
Pelakunya yakni Romli (29) warga Jalan Perdamaian Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Romli ditangkap anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada ditempat persembunyiannya di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 9 September 2024 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan motif dibalik kasus pembunuhan seorang pemuda bernama Yundi Efran (27), ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di dalam kamar mandi rumah kontrakan, pada Kamis (11/7/2024) malam, dilatarbelakangi sakit hati pelaku Romli terhadap korban yang sudah menelantarkan anak dan istrinya sendiri.
Dimana istri dari korban diketahui merupakan adik kandung dari pelaku Romli. Selain itu motif lainnya yakni korban sering mencuri barang berharga milik keluarga pelaku.
“Hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, menunjukkan bahwa pelaku sakit hati karena korban sering mencuri barang berharga milik keluarganya. Lalu korban juga menelantarkan anak istrinya, yang dimana istri daripada korban adalah adik kandung dari pelaku, jadi pelaku ini adalah kakak ipar korban,” jelas Kombes Pol harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (17/9/2024) sore.
Baca juga : Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Tersangka Peragakan 22 Adegan
Sebelum berhasil diamankan, lanjut Harryo, pelaku sempat berpindah-pindah tempat bersembunyi. “Pelaku Romli sebelumnya kabur ke Muba, Sumsel, lalu ke Kota Medan, Sumut. Kemudian dia kembali lagi ke Muba dan akhirnya berhasil kita tangkap di sana. Pelaku ini beraksi berdua dengan rekannya bernama Effendi, masih kita lakukan pengejaran, untuk mengetahui perannya,” jelas Harryo.
Selain pelaku, pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, satu helai jaket hoodie warna putih dan satu buah sendal merk Savilo sebelah kanan.
Baca juga : Polda Sumsel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paiker, Tersangka Dijerat Pasal Berencana
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Diberitakan sebelumnya, Yundi Efran (27) warga Perumahan Kesuma Permai 2 Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah Kalidoni, ditemukan tewas bersimbah darah dalam kondisi tanpa busana didalam kamar mandi kontrakannya, Pada Kamis (11/07/2024).
Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri. (**)