Palembang, sumselupdate.com – Penyidik Unit dua Subdit Jatanras Polda Sumsel gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Juanda warga asal Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang.
Dimana rekonstruksi itu langsung dengan menghadirkan tersangkanya yakni Wingki Hardi (30), Rabu (11/09/2024).
Rekonstruksi itu digelar didepan ruang subdit Jatanras dipimpin langsung Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH.
Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum dari tersangka.
Untuk diketahui pristiwa pembunahan terhadap Juanda (35) itu terjadi pada Juni 2024 lalu, disalah satu warung makan bakso di desa Tanjung Beringin.
Baca juga : Berkas Segera Dilimpahkan, Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Bakal Diadili
Tersangka Wingki Hardi (30) sendiri menyerahkan diri dua pekan setelah pasca pristiwa berdarah itu terjadi.
Ada 12 reka adegan yang diperagakan oleh Wingki Hardi (30) dan korban yang menggunakan peran pengganti.
Dalam rekonstruksi itu barulah diketahui pristiwa berdarah yang terjadi di warung bakso itu baik pelaku dan korban saling terlibat cekcok.
Cekcok antara korban dan pelaku dimulai deri tersangka Wingki Handri (30) menanyakan senapan angin miliknya hilang dituduhkan diambil oleh anak korban.
Baca juga : Gimick atau Sungguhan, Seorang Wanita Diduga Kerasukan Roh Korban Pembunuhan di Kuburan Cina
Tepatnya saat di adegan ke 5 saat tersangka Wingki menanyakan keberadaan senapan anginnya yang hilang itu sedang Juanda tengah menyantap bakso.
“Cakmana senapan angin aku yang hilang kemaren,” ucap tersangka Wingki mencontohkan saat bertemu dengan korban.
Selanjutnya Juanda yang menjawab tidak tahu kembali ditimpali pertanyaan dengan nada tinggi oleh tersangka Wingki. ” Cakmana pertanggungjawaban kau, kemaren kan anak kau yang buka mindahin mobil, “ucap Wingki.
Dalam situasi yang semakin menegang itu tersangka Wingki dan korban Juanda itu menunjukkan pisau mereka yang diselipkan di pinggang.
Tepat saat di adegan ke 7, pelaku Wingki ini menancap pisau yang diselipkan dipinggang tepat ke dada kiri.
Pada saat pelaku hendak kembali menusukan pisaunya ke dada, korban sempat menangkis yang menyebabkan mengenai dagu.
Pelaku yang mencoba menghujam pisaunya untuk ke tiga kali, korban Wingki kembali menangkis dengan tangan kiri yang akhirnya menancap di tangan kiri.
Dan saat pelaku kembali menancapkan pisaunya ke tubuh korban Juanda itu tepat mengenai pinggang.
Setelahnya Wingki langsung meninggalkan TKP, sementara Juanda dengan sejumlah luka tusuk berjalan keluar dari warung bakso dan terjatuh tepat di depan pintu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH didampingi Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH saat diwawancarai menjelaskan alasan rekonstruksi tidak dilangsungkan di TKP lantaran menimbang kondusifitas di daerah tersebut.
” Ada 12 adegan, dan memang ada yang mematikan dia melakukan tiga kali penusukan di dada dua kali mengarah ke jantung korban, satu di perut dan satu ditangkis,”tegas Tri Wahyudi.
Dia juga membenarkan motif awal terjadinya penusukan itu dipicu selisih paham tersangka yang menuduh anak korban mengambil senapan angin milik Wingki.
“Kita jerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup, “ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH. (**)