Kepala UPTD DLH Banyuasin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Writer: - Rabu, 23 Oktober 2024
Kejari Banyuasin telah menetapkan FS, Kepala UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka.

Banyuasin, sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan FS, Kepala UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (21/10/2024), setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat. Pihak kejaksaan juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.

Read More

Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, SH, MH, mengungkapkan bahwa FS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat biaya perjalanan dinas palsu yang digunakan dalam kegiatan uji sampel limbah perusahaan.

“Modus operandi yang kami temukan adalah tersangka meminta perusahaan untuk mengganti biaya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dibebankan kepada perusahaan,” ungkap Giovani.

“Surat-surat tersebut disamakan dengan standar biaya umum Kabupaten Banyuasin, padahal perusahaan seharusnya hanya dibebani retribusi daerah,” katanya.

Baca juga : Kejari Banyuasin Diterpa Dugaan Isu Pungli di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi

FS dijerat dengan pasal 12E dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12E diterapkan karena terdapat unsur pemaksaan terhadap perusahaan, di mana tim yang dipimpin FS tidak akan melakukan pengecekan limbah perusahaan jika uang perjalanan dinas tidak diberikan.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Banyuasin juga telah menahan FS di Lapas Kelas 2A Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Giovani menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga : Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Belum Ada Penetapan Tersangka

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kami masih meneliti sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” jelasnya.

Kasus ini diduga melibatkan pungutan liar dalam uji sampel limbah perusahaan yang dilakukan oleh tim dari DLH, di mana tersangka dan timnya selalu meminta dana dengan dalih biaya perjalanan dinas, meskipun hal tersebut tidak sah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts