Banyuasin, sumselupdate.com – Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan UPTD Laboratorium DLH Kabupaten Banyuasin.
Kasus ini terkait pemungutan biaya uji sampel laboratorium yang diduga berlangsung dari 2015 hingga 2021. Penggeledahan di kantor DLH Banyuasin oleh Kejari sudah dilakukan, namun proses hukum masih berlanjut tanpa tersangka.
Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI), Apriyanto, mempertanyakan lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, walaupun penggeledahan sudah dilakukan, tidak ada perkembangan berarti dalam proses penetapan tersangka. Ia juga menyoroti pergantian pejabat di kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
“Sudah satu bulan sejak penggeledahan, tapi belum ada penetapan tersangka. Dan tiba-tiba saja kasi pidsus yang menangani kasus tersebut diganti. Ini ada apa?” tegas Apriyanto dalam keterangannya.
Pihak Kejari Banyuasin, melalui Kasubsidik Raihan, menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan, terutama pemeriksaan saksi dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Raihan menegaskan bahwa hampir 100 perusahaan telah dipanggil sebagai saksi.
Baca juga : DLH Banyuasin Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024
“Kami masih mendalami bukti-bukti yang ada. Penetapan tersangka akan segera diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai. Kami pastikan semua akan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” kata Raihan.
Baca juga : Kejari Banyuasin Diterpa Dugaan Isu Pungli di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi
Masyarakat Banyuasin kini menunggu kelanjutan kasus ini dan berharap adanya kejelasan hukum, baik bagi masyarakat maupun perusahaan yang terlibat.(**)