Banyuasin, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin, Anthony Liando, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Kamis (20/03/2025).
Anthony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, Salamun dan Eko Prasetyo alias EP, dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir.
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari satu miliar rupiah.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” ujar Giovani.
Kasus ini bermula saat Anthony menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019-2022.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama Salamun dan Eko Prasetyo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin.
Modus yang digunakan para tersangka adalah menggelapkan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terendus oleh Kejari Banyuasin.
Giovani menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Masih kami pelajari dan kami selidiki apakah ada tersangka selanjutnya atau tidak,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(**)