Banyuasin, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.545.583.217,86 selama periode April hingga Juni 2025. Dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Pemulihan ini dilakukan melalui kolaborasi antara Jaksa Pengacara Negara dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan cara menagih kelebihan pembayaran yang diterima pelaksana kegiatan berdasarkan uji petik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
“Kami terus mendorong pengembalian melalui jalur preventif. Tapi bila hingga tenggat yang diatur undang-undang belum dikembalikan, kami siap menempuh upaya hukum represif sesuai kewenangan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, Rabu (3/7/2025).
Dari total kewajiban pengembalian sebesar Rp 4,2 miliar, sekitar Rp 2,54 miliar telah berhasil ditagih melalui pendekatan persuasif. Sisa dana masih dalam proses penagihan lebih lanjut.
Dana yang berhasil dipulihkan mencakup kelebihan pembayaran di beberapa dinas, di antaranya:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp28.785.700
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp58.122.000
Dinas BPKAD: Rp27.673.191,39
Dinas PUPR: Rp2.207.899.194,57
Raymund menegaskan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berperan aktif menjaga aset dan keuangan daerah.
“Tugas kami bukan hanya menindak, tetapi juga menjaga agar aset dan keuangan daerah kembali ke pangkuan negara untuk mendukung program pembangunan,” ujarnya.
Selain pemulihan kerugian negara, Kejari Banyuasin juga berkomitmen menertibkan aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak-pihak tak berwenang serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendampingan hukum oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (**)