Banyuasin, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah kantor UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada Selasa, (11/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Banyuasin Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada periode 2020-2023. Diduga ada penagihan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan.
“Kami melakukan penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana. Izin penggeledahan telah kami peroleh dari Ketua Pengadilan Negeri. Langkah ini diambil untuk menemukan bukti-bukti yang nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca juga : Kejari Banyuasin dan IAD Gelar Aksi Peduli Kaum Rentan
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui program kerja Asta Cita dari Jampidsus. “Jaksa hadir di tengah masyarakat untuk memastikan manfaat dan transparansi dalam kinerja Kejaksaan sesuai dengan arahan pimpinan,” tambahnya.
Baca juga : Kejari Banyuasin Selamatkan Kerugian Negara Rp342 Juta Dalam Kasus Korupsi Dana Korpri
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan ULP Banyuasin dalam kasus yang berbeda. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. (**)