Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, bersama penyidik Polda Sumsel, serta dinas terkait, melakukan pengukuran ulang terkait Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahan Kota Modern Sriwijaya, yang beralamat di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, pada Selasa (11/2/2025) pagi.
Pihak Moty Khan bersama orang tuanya Jalaludin, serta pihak dari warga perumahan langsung hadir menyaksikan proses pengukuran ulang tanah tersebut.
Agustina Novita Sari SH MH, selaku kuasa hukum Moty Khan membenarkan kegiatan hari ini (Selasa, red) adanya pengukuran ulang tahan yang dilakukan BPN Kota Palembang bersama dengan penyidik Polda Sumsel.
“Ini dilakukan karena menindaklanjuti adanya laporan dari warga perumahan tentang pengerusakan, dan telah dilakukan pengecekan dan pengukuran oleh BPN Kota Palembang,” ucap Agustina Novita Sari, diwawancarai usai kegiatan pengukuran ulang oleh BPN, pada Selasa (11/2/2025) siang.
Setelah dilakukan pengukuran ulang, lanjut Agustina, akan dilakukan penelitian terkait tanah milik kliennya Moty Khan atau tanah Fasum.
Baca juga: Merasa Terzalimi Developer, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Berdemonstrasi
Sedangkan pengukuran yang dilakukan pihak BPN bersama Jalaludin, untuk menunjukkan Fasum sebenarnya versi dari orang tua kliennya.
“Jadi pengukuran ini dilakukan untuk menunjukkan Fasum yang sebenarnya. Setelah dilakukan pengukuran dan pemasangan patok sendiri, sangat sesuai dengan master plan terhadap perumahan ini, dan tidak ada bedanya, sangat sesuai dengan Surat SHM yang kita hibahkan,” jelasnya.
Sementara untuk tanah yang dilakukan pengerukan di akses Jalan menuju perumahan, ditegaskan Agustina Novita Sari, memang tanah milik pribadi kliennya Jalaludin.
“Itu hak klien kami, memang tanah dia. Walaupun begitu, kita tetap akan menunggu hasil dari pihak terkait, dan kita pastikan bahwa jalan yang dilakukan pengerukan bukan jalan umum, dan jalan umum belum dibuat oleh pihak developer yang merupakan tanah hibah dari klien kita Jalaludin,” tukasnya.
Dalam kegiatan pengukuran ulang yang berawal dari laporan warga yang masuk di Polda Sumsel ini, baik pihak BPN Kota Palembang maupun dari Polda Sumsel tidak bisa memberikan keterangannya usai tugasnya selesai. (**)











