Palembang, Sumselupdate.com – Pasca-dilaporkan oleh warga ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus pengrusakan akses jalan masuk ke perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), pihak yang mengaku pemilik lahan yakni Moty Khan, akhirnya angkat bicara.
Moty Khan melalui kuasa hukumnya, Agustina Novita Sarie, SH, MH saat ditemui wartawan di depan Perumahan KMS yang terletak di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (14/1/2025) sore, mengaku, kliennya tidak merusak jalan masuk perumahan.
“Jalan yang dirusak tersebut bukan fasilitas umum, melainkan milik orang tua dari klien kita, yang dihibahkannya kepada anaknya yakni Moty Khan. Tanah jalan yang dikeruk tersebut adalah murni milik ayahnya Jalaludin yang sudah dihibahkan kepada sang anak. Kita luruskan di sini mengenai masalah yang menyangkut Perumahan KMS ini karena seolah-olah klien kita ini sudah menzalimi warga,” ucap Agustina.
Agustina mengatakan, kliennya memiliki akta hibah pada tahun 2024 silam, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan tanah yang sekarang ini menjadi masalah murni milik kliennya berdasarkan hibah dari orang tuanya Jalaludin.
Namun Agustina tidak memungkiri jika awal pembangunan Perumahan KMS tersebut, adanya kerja sama antara Jalaludin dengan Fahmi selaku pihak developer.
Baca Juga: Buntut Penutupan Akses Masuk ke Perumahan Kota Modern, Penghuni Lapor ke Polisi
“Tetapi tanah tersebut bukanlah diperuntukkan sebagai akses jalan perumahan. Akses jalan perumahan itu sebenarnya belum dibangun di dekat putaran yang masih tanah merah. Sedangkan jalan (dikeruk ekskavator –red) tersebut bukanlah bagian dari perumahan,” bebernya.
Maka dari itu, lanjut Agustina, pihaknya mempersilahkan warga perumahan jika ingin menuntut developer.
Baca Juga: Pemilik Tanah Jalaludin Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya
“Tetapi kita tegaskan sekali lagi, tanah yang dikeruk adalah milik klien kita yang sudah dihibahkan oleh ayah kandungnya sendiri, tidak ada namanya pengrusakan, karena yang digali adalah tanah pribadi,” tandasnya.
Masih kata Agustina, pihaknya membuka kesempatan bagi warga Perumahan KMS untuk bernegosiasi dengan catatan jalan yang dikeruk tidak akan diserahkan menjadi fasilitas umum (fasum).
Baca Juga: Merasa Terzalimi Developer, Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya Berdemonstrasi
“Kalau seandainya kasus yang dilaporkan sebelumnya naik dan Pak Fahmi muncul, mungkin ada jalan keluarnya,” tukasnya.