Buntut Penutupan Akses Masuk ke Perumahan Kota Modern, Penghuni Lapor ke Polisi

Penulis: - Senin, 6 Januari 2025
Deddy Pranata  (42) salah satu warga yang terdampak dari pengerusakan akses masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya akhirnya berujung membuat laporan ke Polda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Deddy Pranata  (42) salah satu warga yang terdampak dari pengerusakan akses masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya akhirnya berujung membuat laporan ke Polda Sumsel.

Buntut konflik klaim bidang tanah yang berada di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang tepatnya yang menjadi akses masuk jalan utama perumahan di sana, sangat berimbas kepada para penghuninya.

Bacaan Lainnya

Sebelum aksi pengerukan akses masuk jalan utama yang terjadi Senin (6/1/2025) pagi, para penghuni juga digegerkan dengan adanya pengerusakan gerbang Perumahan Kota Modern Sriwijaya.

Langkah pemilik lahan akses masuk jalan utama begitu dirasakan warga perumahan, salah satunya dirasakan Deddy Pranata (42). Keresahan Deddy Pranata dan para tetangganya  ditumpahkan membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel sore tadi sekitar pukul 16:00 WIB.

Kepada wartawan Deddy menjelaskan, bahwa akibat pengerusakan fasum itu membuat aktivitas masyarakat terkhusus penghuni Perumahan Kota Modern Sriwijaya terganggu.

Baca juga: Pemilik Tanah Jalaludin Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya

“Sampai sekarang jalan masuk itu masih rusak, dan warga kesulitan untuk beraktivitas,” ucap Deddy.

Deddy juga menjelaskan sekilas permasalahan pengerusakan jalan itu dipicu konflik klaim tanah antara direktur dan komisaris dari pengembang perumahan tersebut.

“Kami melaporkan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan saudari inisial M. Dan M itu yang mengklaim dia anak dari pemilik tanah,” jelas Deddy.

Sementara, warga penghuni perumahan tersebut berinisiatif membuat jalan alternatif agar dapat beraktivitas seperti biasanya.

Baca juga: Kasus Korupsi, Saksi Kompak Katakan Aplikasi Santan Tidak Berjalan Lagi

“Kami bikin jalan alternatif sementara, tapi kami juga minta developer untuk membuat jalan alternatif kalau memang sudah tidak bisa di sana kami minta dibuat dari samping,” ucap Deddy.

Sebelumnya, usai melakukan pembongkaran fasilitas umum yakni pos Perumahan Kota Modern Sriwijaya, pagi tadi pemilik tanah bernama Jalaludin, memutus akses jalan utama masuk ke dalam perumahan yang terletak di Jalan Kadir TKR, kecamatan Gandus Palembang.

Pemutusan akses jalan tersebut dilakukan pada Senin (6/1/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan cara menggali jalan menggunakan excavator tepat di depan pos perumahan yang terlebih dahulu dibongkar.

Proses pemutusan akses jalan disaksikan langsung oleh pemilik tanah Jalaludin dan dikomandoi oleh Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) Iqbal Tawakal, serta warga perumahan yang terkejut melihat apa yang dilakukan pihak pemilik tanah.

Armando Perdana, salah seorang warga ketika ditemui menyayangkan aksi penggalian akses masuk jalan utama perumahan yang mereka tinggalin, karena tidak diberikan informasi.

“Kami sangat kaget, ini masalahnya apa tidak tahu, namun yang kami ketahui sedikit versinya antara Komisaris dengan Direktur Utama. Pagi ini tiba-tiba jalan perumahan kami dirusak yang jelasnya kami tidak tahu siapa yang benarnya. Akan tetapi pada intinya kami akan melakukan gugatan kepada developer, karena kami merasa dibohongi, kami membeli rumah di sini punya akses jalan tetapi ternyata menurut salah satu versi jalan itu adalah jalan milik pribadi,” jelas Armando.

Diakuinya, ada warga di perumahan kurang lebih 200 rumah dengan KK lebih dari 200.

“Sertifikat yang diberikan pak Jalaludin kepada kita Sertifikat Copy no 37/R benar atau tidak legal atau tidak karena kami mendapat informasi bahwa sertifikat ini adalah sertifikat induk sebesar 2,7 hektar dan infonya setelah kami berdiskusi beberapa kali sertifikat ini sebenarnya sudah dipecah dan sudah di jual belikan sebanyak 78 sertifikat, statusnya milik siapa saat ini kami tidak tahu,” ungkapnya.

Masih kata Armando, dari info yang ia dapat bahwa 78 sertifikat tersebut sudah ada laporan di Polda Sumsel.

“Lagi sengketa, laporannya di Polda, tetapi mengapa tiba-tiba salah satu pihak menutup jalan kami. Intinya setelah ini kami warga akan menuntut yang menutup jalan kami dan pihak developer,” tukasnya.

Sementara Eko, Juru Bicara pemilik tanah Jalaludin, mengatakan bahwa sebelumnya kemarin telah diberikan kesempatan dan sesuai dengan dijanjikan, namun tidak ada konfirmasi atau itikad baik makanya dilakukan hal tersebut.

“Nah, ini untuk informasi lagi kepada warga di dalam perumahan yang ada 11 unit rumah yang sudah dijual sama developer, kita kasih waktu lagi untuk 11 unit rumah tersebut, jika sampai Sabtu atau Minggu tidak ada konfirmasi dan itikad baik, terpaksa rumahnya akan kami ratakan. Karena, 11 unit rumah ini dijual developer di atas tanah milik pribadi Pak Jalaludin,” tutup Eko.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.