Polsek Rambang Dangku Tangkap Pencuri Kabel Tembaga di Areal PLTU Sumsel 1

Writer: - Senin, 6 Januari 2025
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pencuri Kabel Tembaga di Areal PLTU Sumsel 1

Muaraenim, Sumselupdate.com – Team Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil menangkap E (45), pelaku pencurian kabel tembaga di Mess PT. Unison Karya Tama, areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru.

Tersangka ditangkap saat mencoba meninggalkan lokasi pada Rabu (1/1/2025) sore dengan membawa barang bukti berupa kabel tembaga yang telah dikupas.

Read More

Petugas keamanan Pos 2 PLTU Sumsel 1 mencurigai gerak-gerik tersangka E saat melewati pos dengan membawa tas. Setelah diperiksa, ditemukan delapan gulung kabel tembaga, satu bilah cutter, dan dua ember berisi sisa kupasan kabel.

“Tersangka E (45) diamankan saat hendak meninggalkan areal PLTU melewati Pos 2. Kejadian bermula ketika anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya. Saat diperiksa, ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT. Unison Karya Tama,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Saputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, didampingi Kapolsek Rambang Dangku IPTU A Yurico Aguslim, Senin (6/01/2025) dalam keterangan persnya.

Diungkapkan juga olehnya atas peristiwa tersebut, pihak PT Unison Karya Tama mengalami kerugian mencapai puluhan jutaan dan melaporkan peristiwa itubke Mapolsek Rambang Dangku.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat peristiwa tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku. Atas laporan itu Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Candra Rusman bersama Team Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian. Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” bebernya.

Kemudian, ia menerangkan bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, tersangka E dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal.

“Kami terus mengingat agar masyarakat terus waspada akan aksi kriminal serupa serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts