Palembang, Sumselupdate.com – Terkait keterangan saksi Abi Nurwardani yang menyebut adanya pembagian fee 10 persen kepada bupati hingga kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Muara Enim hingga ke mantan PJ Bupati Muaraenim, terkait proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook.
Sebelumnya, Abi Nurwardani menyampaikan ada pengaturan fee oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusdi Hairullah sebesar 10 persen terkait proyek tersebut. Pembagiannya, 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala Dinas, sementara PPK dan Operasional masing-masing 1 persen.
Menanggapi hal itu, Jaksa KPK RI, Eko Wahyu mengatakan terkait nominal dan besaran yang diterima oleh orang yang disebutkan di persidangan akan diketahui ketika Abi Nurwardani menjadi terdakwa.
“Pembagiannya kita belum tahu, kan tadi saksi menyampaikan ada 5 persen untuk Bupati atau Pj Bupati lalu 3 persen untuk kepala dinas. Nah terkait itu akan kita ketahui ketika Abi menjadi terdakwa,” ujar Eko Wahyu saat diwawancarai usai sidang, Selasa (29/9/2026).
Eko menyebut berdasarkan pengakuan saksi, fee tersebut didapat dari net atau nilai bersih dipotong pajak.
Baca juga: Saksi Ungkap Dugaan Skema Fee Proyek Chromebook Muaraenim, Bupati 5 Persen dan Kadis 3 Persen
Selain itu pihaknya juga sempat menyinggung terkait konsisten keterangan saksi mengenai uang Rp300 juta yang didapat dari proyek pengadaan. Namun ketika ditanya oleh advokat terdakwa, saksi Abi berdalih kalau uang itu didapat dari pinjam meminjam.
“Kalau memang meminjam tapi kenapa tidak dikembalikan sampai setahun ini. Makanya tadi sempat disinggung jangan plin-plan,” katanya.
Dalam persidangan Abi Nurwardani, mengungkap adanya permintaan fee proyek dalam proses pengadaan di lingkungan Disdikbud Muaraenim.
Hal itu juga sempat ia bicarakan dengan terdakwa Cory Erin Hardi, saat bertemu membahas pengadaan barang. Abi mengaku saat itu hanya mendampingi proses pengadaan dan bertugas menangani kebutuhan operasional. Jika terdapat persoalan terkait keuntungan pengadaan, ia menyampaikannya kepada pimpinan.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Muaraenim, Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati
“Saya hanya menyampaikan ke Cory, kalau ada keuntungan nanti bisa dibicarakan. Saya hanya Kabid waktu itu, otomatis saya laporkan kepada kepala dinas, hanya kepada Rusdi. Cory juga akan lapor pimpinannya dulu,” katanya.
Kemudian jaksa menggali lebih lanjut terkait keuntungan dari penganggaran pengadaan Smartboard dan Chromebook tersebut. Abi menyebut ada keuntungan 10 persen yang sebelumnya sempat dibahas oleh Kadisdik saat itu, Rusdi Hairullah.
Arahan mengenai pembagian keuntungan atau fee proyek tersebut berasal dari Rusdi. Ia menyebut pembagian fee yang diketahuinya terdiri atas 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional, dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen. Itu berdasarkan arahan pengguna anggaran pak, dalam hal ini Kadisdikbud pak Rusdi. Sebelumnya saya pernah dipanggil berdua sama Rusdi, ” katanya.
Dari 10 persen itu juga, ia mengaku diminta Rusdi untuk tidak melupakan jatah fee untuk Pj Bupati.
“Yang dikatakan Rusdi jangan lupa untuk Pj Bupati yang lama sama kawan-kawan pendampingan,” katanya. (**)







